Mulai tanggal 31 Oktober 2017 nanti, Kominfo akan memberlakukan registrasi kartu prabayar dengan validasi data dari Dukcapil. Katanya sih buat mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan pra bayar serta untuk kepentingan national single identity. Tahu sendiri lah sekarang ini banyak sekali penipuan melalui sms dari nomor pra bayar. Mulai mama minta pulsa, sampai pemenang undian provider tertentu dan masih banyak lagi. Semua penipu itu dipastikan menggunakan nomor ponsel pra bayar. Ya iyalah, mana berani mereka (red: penipu) pake kartu pasca bayar. Bakalan rugi bandar mereka.
Pemerintah tentunya sudah berkerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi indonesia (provider) unutk mencanangkan registrasi kartu prabayar ini. Beberapa poin penting terkait registrasi kartu prabayar ini antara lain :
- Diberlakukannya validasi data bagi calon pelanggan baru dan juga pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang mana data dari para pelanggan akan tersimpan di database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
- Registrasi kartu prabayar dilakukan oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana baru ataupun registrasi ulang bagi pelanggan kartu prabayar lama.
- Apabila pelanggan kartu perdana baru atau pun pelanggan lama tidak melakukan registrasi, maka akan dilakukan penonaktifan nomor dan pemblokiran secara bertahap.
- Para pelanggan dapat menghubungi layanan jasa telekomunikasi (provider) masing-masing atau ke Dukcapil unutk informasi data kependudukan.
- Ketentuan ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2017.
Nah trus gimana cara registrasi kartu prabayar kita supaya bisa divalidasi oleh pusat sana. Caranya gampang kok.
- Pelanggan Tri, Smartfren, dan Indosat format SMS (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
- Pelanggan XL dengan format SMS DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
- Pelanggan Telkomsel REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
- Sedangkan unutk pelanggan lama baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri maupun Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Para pengguna layanan jasa telekomunikasi diwajibkan untuk melakukan registrasi/daftar ulang nomor pelanggan mulai tanggal 31 Oktober 2017 dan paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Nah jika kamu adalah pelanggan jasa provider telekomunikasi indonesia yang baik, segerakan registrasikan nomor handphone kamu mulai 31 Oktober 2017 nanti sebelum diblokir oleh pemerintah. Jadilah pelanggan dan warga Indonesia yang baik dengan menggunakan jasa telekomunikasi yang baik dan bermoral.